Gestun: Modus dan Bahaya yang Mengintai.

Pernah dengar istilah **gestun**? Istilah ini info gestun banyak dibicarakan di kalangan pemilik kartu kredit atau mereka yang butuh dana cepat. Namun, tahukah Anda bahwa **gestun** adalah praktik ilegal yang memiliki bahaya serius? Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam definisi gestun, bagaimana modusnya, dan mengapa Anda harus menghindarinya.

**Gestun** atau gesek tunai adalah praktik mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai lewat pihak ketiga di luar prosedur bank. Modusnya umumnya melibatkan transaksi palsu di toko atau penyedia jasa tertentu. Bukan untuk membeli barang, pengguna mendapatkan uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. Praktik ini tidak diizinkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menyalahi ketentuan hukum.

Ilustrasi apa itu gestun dan bahayanya

---

Bagaimana Modus **Gestun** Bekerja?

Cara kerja gestun cukup sederhana. Biasanya, jasa gestun mengajak Anda untuk transaksi barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, item yang dibeli hanya fiktif. Setelah transaksi selesai, uang tunai akan diberikan kepada Anda, tetapi sudah dipotong biaya jasa yang sangat tinggi. Lalu Anda tetap harus membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.

---

Konsekuensi Negatif **Gestun**

Tindakan gestun memiliki banyak bahaya yang perlu Anda ketahui:

  • Ilegalitas: **Gestun** terlarang secara hukum. Anda bisa terancam sanksi pidana dan denda.
  • Potongan Mencekik: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari tarik tunai legal, bikin Anda terjerat utang.
  • Penyalahgunaan Data: Data kartu kredit Anda rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada transaksi tidak sah.
  • Merusak Riwayat Kredit: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.

Ilustrasi bahaya gestun dan risiko hukum

---

Alternatif Aman dan Legal

Daripada terjebak bahaya dengan **gestun**, ada baiknya Anda mempertimbangkan alternatif yang aman dan legal:

  • Tarik Tunai Resmi Kartu Kredit: Lakukan di ATM bank, bunganya terkontrol dan resmi.
  • Kredit Tanpa Agunan: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang transparan.
  • Fintech Lending Resmi: Pilih platform yang punya izin resmi OJK.

Logo Central Gestun

---

Kesimpulan

**Gestun** mungkin terlihat sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun risikonya jauh lebih besar. Prioritaskan selalu keamanan dan legalitas dalam mengelola keuangan Anda. Gunakan jalur legal untuk menghindari masalah hukum dan kerugian finansial di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *